Sekilas | Praktikum | Tugas | PKN | Skripsi | Jadwal Konsultasi Dosen
Sistem perkuliahan di Jurusan Teknik Elektro pada prinsipnya sama dengan sistem perkuliahan di Jurusan-Jurusan lainnya yaitu berdasarkan sistem SKS (Satuan Kredit Semester). Perubahan yang sangat mendasar dari sistem SKS di Jurusan Teknik Elektro adalah jumlah sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa Elektro agar mendapatkan predikat sarjana adalah 144 sks yang semula berjumlah 152 sks dengan masa studi maksimal adalah 14 semester atau selama 7 tahun. Perubahan ini berdasarkan perubahan kurikulum pendidikan tahun 2003/2004. Di Jurusan Teknik Elektro Universitas Brawijaya sistem perkuliahannya dibagi menjadi tiga yaitu tatap muka, tugas terstruktur dan kegiatan mandiri. Masing-masing dari ketiga kegiatan tersebut sistem perkuliahan dan sistem penilaiannya tergantung dari kebijaksanaan dosen masing-masing matakuliah yang bersangkutan. Seorang mahasiswa bisa saja tidak mengikuti ujian akhir semester karena dosen matakuliah tersebut memberikan tugas terstruktur sebagai ganti ujian akhir semester. Ada lagi yang bebas ujian karena dalam setiap Quis/Evaluasi sudah mendapatkan nilai yang cukup untuk tidak mengikuti ujian akhir semester. Dan masih banyak lagi macam-macam kebijaksanaan tersebut, akan tetapi kesemuanya itu tidak terlepas dari Sistem Satuan Acara Perkuliahan (SAP) di Jurusan Teknik Elektro Universitas Brawijaya. Sistem evaluasi keberhasilan studi yang diterapkan di Jurusan Teknik Elektro Universitas Brawijaya adalah sebagai berikut :
Evaluasi Akhir Tahun Pertama
Dalam tahun pertama mengumpulkan sekurang-kurangnya 24 sks diluar MPK dengan IPK >= 2,00.
Evaluasi Akhir Tahun Kedua
Dalam dua tahun mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks diluar MPK dengan IPK >= 2,00.
Evaluasi Akhir Tahun Ketiga
Dalam tiga tahun mengumpulkan sekurang-kurangnya 72 sks dengan IPK >= 2,00.
Evaluasi Akhir Tahun Kempat
Dalam empat tahun mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks dengan IPK >= 2,00.
Akhir Batas Masa Studi
Pada akhir tahun ketujuh harus lulus sarjana.
Seorang mahasiswa selama mengikuti program studi diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai mata kuliah yakni memprogram dan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan selama batas waktu masa studi yang diperkenankan baginya belum dilampaui. Sedangkan nilai yang dipergunakan untuk evaluasi adalah nilai yang tertinggi.
Mahasiswa dapat juga memprogram dan menempuh kembali mata kuliah untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang bersangkutan dalam program semester pendek. Program semester pendek bertujuan untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh dalam rangka meningkatkan indeks prestasi komulatif dan memperpendek masa studi serta menghindari terjadinya putus studi. Mata kuliah yang dapat diprogram adalah mata kuliah yang pernah ditempuh dengan nilai selain K. Pelaksanaan program semester pendek yakni pada saat liburan semester dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.
Selain menerima mahasiswa melalui Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), Jurusan Teknik Elektro juga menerima mahasiswa tugas belajar dan alih jenjang dari Program Diploma III (D3). dengan batasan jumlahnya yang diterima adalah lebih kecil atau sama dengan 10% dari jumlah mahasiswa yang diterima lewat UMPTN. Prosedur dan tata cara pelaksanaannya sesuai dengan SK Rektor No.091/SK/1989. Dan pada tahun 1996, Jurusan Teknik Elektro juga menerima mahasiswa dari Program Ekstension.
Jurusan Teknik Elektro pada tahun 1978 hanya membuka program studi Teknik Tenaga Listrik dan kemudian pada tahun 1986 berkembang dengan membuka program studi lainnya yaitu :
- Program Studi Teknik Energi Elektrik (PAKET A)
- Program Studi Teknik Elektronika (PAKET B)
- Program Studi Teknik Telekomunikasi (PAKET C).
- Program Studi Teknik Kontrol (PAKET D).
- Program Studi Teknik Informatika dan Komputer (PAKET E)